Klasifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi di Indonesia

Menurut hukum Indonesia, klasifikasi bidang usaha jasa konstruksi meliputi: bidang usaha jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa perencana dan pengawas konstruksi (Konsultan) serta jasa konstruksi teringerasi (EPC) sebagai dasar untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang terakreditasi LPJK

Bidang Usaha Jasa Konstruksi di Indonesia

Dual Language :

Setiap perusahaan jasa konstruksi di Indonesia harus memiliki klasifikasi dan sub-klasifikasi bisnis yang diperoleh melalui proses sertifikasi dan registrasi untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan dan terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Pastikan anda memilih klasifikasi dan sub klasifikasi bidang usaha yang sesuai untuk mendapatkan sertifikat SBU.

Klasifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi

Indonesia Construction Contractor

Klasifikasi bidang usaha jasa konstruksi meliputi: bidang usaha jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa perencana dan pengawas konstruksi (Konsultan) serta jasa konstruksi teringerasi (EPC) sebagai dasar untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

A. Bidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
Lingkup pekerjaan meliputi  pekerjaan persiapan, pembongkaran dan penghancuran,  pembangunan termasuk  perbaikan dan pemeliharaan, fabrikasi dan instalasi serta  penyewaan alat berat  konstruksi untuk proyek perumahan, proyek Bangunan Gedung, industri dan manufaktur, jalan dan jembatan, mekanikal dan elektrikal serta pekerjaan konstruksi lainnya. 

B. Bidang Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi (EPC)
Lingkup pekerjaan meliputi gabungan dari pekerjaan perencana, pelaksana dan jasa pengawas konstruksi yang teritegrasi (EPC) meliputi pekerjaan pembangunan gedung, fasilitas industri dan pabrik, sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasaran sumber daya air termasuk pembangunan fasilitas industri minyak dan gas didarat atau lepas pantai. 

Berikut adalah klasifikasi bidang usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dan Jasa Konstruksi Terintegrasi (EPC):

C. Bidang Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi 

Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan jasa design arsitektur, jasa desain interior, design engineering, jasa  penilai  perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa survey, perencana tata Kota/wilayah, jasa pembuatan Peta, Jasa Pengujian, Jasa Inspeksi Teknis, konsultansi lingkungan dan manajemen proyek.

Berikut adalah Klasifikasi dan sub-klasifikasi bidang usaha jasa perencana dan pengawas konstruksi (Konsultan):

Get a Quote to Register Construction Business in Indonesia

Kindly fill in the form below, our consultant will get in touch as soonest.
Alternatively you can call at +62 815 629 0000 or email to [email protected]

* Click on box which you require our help.