Kegiatan sertifikasi adalah proses untuk mendapatkan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK), Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk perusahaan asing atau lokal yang dibutuhkan sebagai persyaratan utama untuk memperoleh Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sebagai Kontraktor atau Konsultan Konstruksi. Sertifikat Badan Usaha ini diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Proses sertifikasi Usaha Jasa Konstruksi terdiri dari:
- Sertifikat Keahlihan (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT),
- Pendaftaran menjadi anggota asosiasi perusahaan jasa usaha konstruksi, dan
- Sertifikat Badan Usaha (SBU).
1. Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT)
Setiap arsitek dan Teknisi seharusnya memiliki sertifikat profesional dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Di Indonesia, sebuah perusahaan jasa konstruksi harus memiliki dua (2) profesional yang disertifikasi oleh LPJK untuk mendapatkan satu (1) klasifikasi SBU dengan kualifikasi yang sama. Sertifikat ini disebut Sertifikat Keahlihan (SKA). Sebuah perusahaan jasa konstruksi saat mulai berdiri selalu dihadapkan pada kesulitan mencari profesional terdaftar dan ini membutuhhan waktu dan biaya. Kami bisa membantu mencarikan professional tanpa digaji dan ini memangkas waktu dan biaya saat pendirian perusahaan.
2. Pendaftaran Anggota Asosiasi Perusahaan Jasa Usaha Konstruksi
Di Indonesia, setiap perusahaan jasa usaha konstruksi harus menjadi salah satu anggota asosiasi konstruksi yang terdaftar dan terakreditasi di LPJK. Contoh asosiasi yang terdaftar dan terakreditasi oleh LPJK antara lain: AKI, AKLI, AKLINDO, GAPENSI, Gapeknas, GAPENRI untuk kontraktor, INKINDO, PERKINDO for konsutan konstruksi dan banyak lagi.
3. Sertifikat Badan Usaha (SBU/Business Entity Certificate))
Setelah SKA dipenuhi dan perusahaan telah terdaftar menjadi anggota asosiasi, perusahaan jasa usaha konstruksi dapat mendaftarkan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya pada Sertifikat Badan Usaha (SBU). Untuk perusahaan konstruksi asing, SBU diberikan kepada perusahaan konstruksi sebagai kontraktor atau konsultan hanya dengan kualifikasi besar. SBU berlaku untuk tiga (3) tahun dari tanggal penerbitan. Perubahan dalam klasifikasi dapat dilakukan setelah enam (6) bulan kemudian.
Get a Quote for Certification of Construction Business in Indonesia
Kindly fill in the form below, our consultant will get in touch as soonest.
Alternatively you can call at +62 815 629 0000 or email to [email protected]
South Quarter, Tower B, Mezzanine Level, Jl. R.A. Kartini Kav. 8, RT.10/RW.4, Cilandak, Jakarta 12430
Ph: +62 815 629 0000
Payment :
Follow us :