Kelas Merek di Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) mengesahkan RUU Merek yang baru menjadi undang-undang. Undang-undang baru (“UU Merek 2016”) telah lama diantisipasi karena berkaitan dengan persyaratan di bawah kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (“AEC”) bagi semua negara anggota ASEAN untuk menerapkan Protokol 1989 pada Perjanjian Madrid Tentang Pendaftaran Internasional dari Merek.

Pendaftaran Merek di Indonesia

Pendaftaran MerekSejak 1 Agustus 2001, hukum merek Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Nomor 15 Tahun 2001”) selama 16 tahun sampai dengan Oktober 2016. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 masih menganut merek tradisional yang menjadikan Indonesia berbeda dengan yurisdiksi lain yang telah mengadopsi merek non-tradisional. Namun pada 27 Oktober 2016, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) mengesahkan RUU Merek yang baru menjadi undang-undang. Undang-undang baru (“UU Merek 2016”) telah lama diantisipasi karena berkaitan dengan persyaratan di bawah kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (“AEC”) bagi semua negara anggota ASEAN untuk menerapkan Protokol 1989 pada Perjanjian Madrid Tentang Pendaftaran Internasional dari Merek.

Undang-undang baru ini bertujuan untuk mendorong bisnis lokal untuk memperluas pasar mereka, baik lokal maupun luar negeri, didukung oleh ketersediaan perlindungan hukum yang segera dan efektif. Ini memberi pemilik merek dagang pilihan untuk mengajukan merek dagang melalui kantor merek dagang negara asing (“Biro Internasional”), sesuai dengan Protokol Madrid. Ini lebih lanjut memodifikasi proses merek dagang dan memperkenalkan kemungkinan melibatkan ahli independen untuk melakukan proses pemeriksaan merek dagang, sebuah konsep yang pertama kali diperkenalkan dalam Undang-Undang Paten yang baru, yang diundangkan pada 27 Juli 2016.

Kelas Pendaftaran Merek

Ada 45 kelas merek dagang sesuai tabel di bawah ini:

Sistem Kelas Merek

Get a Quote to Trademark Registration in Indonesia

Kindly fill in the form below, our consultant will get in touch as soonest.
Alternatively you can call at +62 815 629 0000 or email to [email protected]

* Click on box which you require our help.