Work Permit & KITAS

$345

Izin Kerja dan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) adalah status imigrasi atau izin yang dikeluarkan untuk orang asing yang ingin tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu (biasanya berlaku selama 6 atau 12 bulan) dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Langkah-langkah untuk Mendaftarkan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Kerja:

  1. Persetujuan dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang memungkinkan perusahaan Anda menggunakan tenaga kerja asing
  2. Dapatkan pemberitahuan dari Departemen Tenaga Kerja yang memberi Anda izin kerja dan membayar Dana DPKK (USD 600 / tahun atau USD 1.200 / tahun tergantung pada periode izin yang diberikan)
  3. Mengajukan Visa Tinggal Terbatas (VITAS atau visa Telex) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke Imigrasi
  4. Ubah VITAS menjadi KITAS saat kedatangan Anda di Indonesia dengan izin keluar ganda (MERP)
  5. Dapatkan Surat Laporan Polisi (STM) dari kepolisian
  6. Daftarkan ke kantor populasi kota setempat untuk memperoleh Sertifikat Pendaftaran untuk Penduduk Sementara (SKPPS)
  7. Penyampaian Laporan Pengiriman Tenaga Kerja Asing ke Kementerian Tenaga Kerja

Description

Terapkan untuk Izin Kerja & Izin Tinggal Terbatas (KITAS):

Jika Anda berencana untuk bekerja di Indonesia atau tinggal di Indonesia secara legal, Anda memerlukan izin tinggal terbatas (KITAS). KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas.

Sebagai jenis izin yang paling umum bagi penduduk asing, diperlukan sponsor Indonesia oleh perusahaan Indonesia atau organisasi yang terdaftar di Indonesia, termasuk perusahaan milik lokal (PT), perusahaan milik asing (PT PMA), perwakilan kantor atau yayasan.

Validitas visa kerja di Indonesia berkisar antara 6 bulan dan 12 bulan, dapat diperpanjang 4 kali dengan periode perpanjangan 6 bulan atau 12 bulan. Secara total, KITAS akan berlaku untuk maksimum lima tahun dan lamanya KITAS Anda akan tergantung pada posisi, seperti:

  • Untuk direktur atau orang yang dinyatakan dalam dokumen perusahaan, mereka akan memiliki izin tinggal terbatas (KITAS) 12 bulan.
  • Untuk manajerial dan di bawahnya, mereka biasanya akan memiliki izin tinggal terbatas (KITAS) 6 bulan. Namun, manajerial bisa mendapatkan hingga 12 bulan jika mereka dapat memenuhi referensi kerja hingga 5 tahun.

Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dapat dikeluarkan untuk hal-hal berikut dalam daftar:
1. Investor Asing (Pemilik Perusahaan)
2. Orang asing yang bekerja di Indonesia sebagai Ahli
3. Orang asing menikah secara resmi dengan warga negara Indonesia
4. Anak-anak Orang Asing menikah secara resmi dengan warga negara Indonesia
5. Peneliti Asing
6. Tanggungan (istri dan anak-anak) dari pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
7. Pemegang Izin Tinggal Terbatas Anak (KITAS) lahir di wilayah Indonesia
8. Pensiunan Warga Asing

Kitas

Kitas

Reviews

There are no reviews yet.

Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.