Kantor Perwakilan (KPPA & KP3A)
$483
KPPA:
Perusahaan asing yang ingin melakukan penelitian atau pemasaran di Indonesia dapat membuka kantor perwakilan umum (KPPA).
Lingkup pekerjaan telah dibahas di bawah ini:
- Memperoleh Persetujuan SIUPA (Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing) dari Kantor Perwakilan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Dapatkan NPWP Perusahaan dari petugas pajak setempat
- Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS)Perkiraan waktu pengiriman: 1 bulan
KP3A:
Kantor perwakilan perdagangan (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atau KP3A) dipimpin oleh Perwakilan Eksekutif yang bisa orang Indonesia atau orang asing.
Lingkup pekerjaan telah dibahas di bawah ini:
- Terapkan untuk lisensi sementara SIUP3A dari Pengajuan Tunggal Online (OSS)
- Dapatkan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak perusahaan (ID Pajak atau NPWP) dengan otoritas pajak setempat
- Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS)
- Dapatkan lisensi permanen SIUP3A dari BKPM, jika perluPerkiraan waktu pengiriman: 1 bulan
Description
Mendirikan Kantor Perwakilan Umum (KPPA):
Ada tiga (3) jenis kantor perwakilan di Indonesia berdasarkan Pasal 21 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Investasi Tanpa Perizinan (“Peraturan BKPM No.15 / 2015″) sebagai berikut:
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA);
- Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Luar Negeri (KP3A); dan
- Kantor Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing (BUJKA).
Kantor perwakilan asing umum juga disebut Kantor Perwakilan Perusahaan Asing atau KPPA dalam Bahasa Indonesia. Mereka biasanya diciptakan untuk Anda memiliki keberadaan pasar tanpa persyaratan modal, sebelum memulai bisnis di Indonesia dengan PT PMA.
Sebagai kantor perwakilan, ingatlah bahwa Anda tidak dapat menghasilkan pendapatan lokal atau mengeluarkan faktur. Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia, KPPA adalah cabang lokal dari perusahaan induk asing memiliki dua tanggung jawab utama:
- Mewakili kepentingan perusahaan induk di Indonesia, dan / atau
- Mempersiapkan pendirian Perusahaan Investasi Asing (PT PMA)
- Berlawanan dengan perusahaan milik asing (PT PMA), yang tunduk pada Daftar Investasi Negatif, investor asing dapat mendirikan kantor perwakilan di sebagian besar sektor atau industri di Indonesia.
Ini berarti bahwa setiap entitas bisnis dapat membuka kantor perwakilan di Indonesia dan cocok bagi investor asing yang ingin mengevaluasi pasar atau berkomunikasi dengan pemangku kepentingan Indonesia.
Mendirikan Kantor Perwakilan Perdagangan (KP3A):
Kantor perwakilan perdagangan (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atau KP3A) dipimpin oleh satu atau lebih orang asing atau warga negara Indonesia yang ditunjuk oleh perusahaan induk sebagai Eksekutif Perwakilan di Indonesia.
Fungsi kantor perwakilan perdagangan (KP3A) terbatas pada:
- Memperkenalkan, mempromosikan dan memasarkan barang yang diproduksi oleh perusahaan induk, serta memberikan informasi, atau arahan untuk penggunaan dan impor barang kepada perusahaan / pengguna di Indonesia
- Melakukan penelitian pasar dan pengawasan di Indonesia untuk penjualan barang-barang domestik yang diproduksi oleh perusahaan induk
- Melakukan riset pasar pada barang-barang yang dibutuhkan oleh perusahaan / pengguna di Indonesia serta memberikan informasi tentang ketentuan ekspor barang kepada perusahaan di Indonesia
- Menutup dan menandatangani kontrak untuk dan atas nama perusahaan yang ditunjuk oleh perusahaan induk di Indonesia untuk ekspor barang.
Ada tiga jenis kantor perwakilan perdagangan (KP3A), yaitu:
- Agen Penjual, melakukan kegiatan promosi atau penghubung
- Agen Manufaktur, melakukan kegiatan survei pasar
- Agen Pembelian, melakukan kegiatan pengawasan atau penghubung
Seperti halnya semua kantor perwakilan, kantor perwakilan perdagangan (KP3A) tidak diizinkan menerbitkan faktur apa pun dan semua transaksi harus atas nama perusahaan induk. Kantor perwakilan perdagangan (KP3A) diizinkan untuk membuka kantor cabang (ini tidak dimungkinkan di bawah KPPA) dan dapat berlokasi di ibu kota provinsi atau di kota / kabupaten lain di Indonesia.
Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.
Reviews
There are no reviews yet.